Polisi Usut Dugaan Perundungan Siswi Pramuka di Bogor, Pelaku Terekam Video
By Admin

Tiga Siswi Korban Tampar Di Bogor/ Dok. Ist
nusakini.com, Polsek Bogor Tengah saat ini tengah mengusut dugaan kekerasan fisik yang menimpa tiga siswi berseragam pramuka di sebuah jalan lingkungan warga. Penyelidikan kepolisian ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman visual pada Kamis (13/8/2026) yang menunjukkan aksi penamparan tersebut.
Dalam tayangan singkat yang viral itu, tampak seorang remaja perempuan berbaju hitam diduga melakukan tindak penganiayaan. Terduga pelaku dilaporkan menampar ketiga korban secara bergantian, sementara sejumlah saksi remaja laki-laki di lokasi justru menyoraki para korban.
Menanggapi insiden yang meresahkan masyarakat ini, jajaran Kepolisian Sektor Bogor Tengah langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Langkah investigasi awal ini diambil guna mengumpulkan bukti petunjuk sekaligus mendalami motif utama di balik dugaan perundungan tersebut.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, membenarkan bahwa peristiwa yang terekam kamera masyarakat itu berlokasi di wilayah tugasnya. "Betul. Kita hari ini ke lokasi untuk penyelidikan," tutur Waluyo menjelaskan langkah kepolisian pada Kamis (13/8/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengklaim telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang terlihat jelas dalam video kekerasan tersebut. Meski demikian, aparat berwenang masih enggan membeberkan nama-nama yang diduga terlibat karena proses pendalaman dan verifikasi masih berlangsung.
"Sudah (teridentifikasi sosok dalam video). Sementara itu, kita masih akan cek, masih dilidik," kata Waluyo menambahkan keterangan terkait status hukum para terduga pelaku. Polisi berjanji akan terus menelusuri pemicu utama di balik aksi kekerasan antar-pelajar ini secara komprehensif sesuai prosedur hukum.
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur ini menambah deretan persoalan kedisiplinan pelajar di kawasan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan video lebih lanjut dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. (*)